Oleh:
Dinar Prisca Putri
Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UNAIR
Globalisasi. Kapan sebenarnya ia hadir ke tengah-tengah kita? Dan kapan ia mulai mewarnai berbagai aspek kehidupan di dunia? Globalisasi mulai menampakkan gaungnya pada sekitar tahun delapanpuluhan abad ini. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa globalisasi belum pernah terjadi atau ditemukan pada abad-abad sebelumnya, meskipun beberapa negara atau bangsa telah menjajah bangsa lainnya secara militer maupun ekonomi. Istilah globalisasi itu sendiri pertama kali digunakan oleh Theodore Levitt pada tahun 1985 yang menunjuk pada politik-ekonomi, khususnya politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan.
Dalam bahasan kali ini, saya mencoba menyelidik fenomena baru apa saja yang hadir seiring dengan merebaknya globalisasi dan berusaha mengkajinya lebih jauh. Tulisan ini sendiri terutama menitikberatkan pada bidang ekonomi dan teknologi informasi. Dalam ranah ekonomi, saya akan mengambil contoh berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai salah satu fenomena baru yang lahir pada era globalisasi. Sedangkan dalam bidang teknologi informasi, akan diangkat tema mengenai e-government yang hadir sebagai wujud implikasi dari proses globalisasi.
World Trade Organization (WTO)
Seperti yang kita tahu, pada era pra globalisasi, pembangunan lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi nasional. Maka di era globalisasi seperti sekarang ini, mereka didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global, yang secara logis telah mengalami perluasan aktor. Di era globalisasi, aktor yang bermain bukan hanya negara tetapi juga melibatkan perusahan transnasional (TNCs), bank-bank transnasional (TNBs), lembaga keuangan multilateral (Bank Dunia dan IMF), serta birokrasi perdagangan regional dan global seperti WTO yang merupkan Organisasi Perdagangan Dunia.
Berdirinya World Trade Organization (WTO) secara resmi pada tanggal 1 Januari 1995, menjadi bibit persemaian awal ide pasar dan perdagangan bebas di antara semua negara. Perdagangan bebas dewasa ini menuntut semua pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala implikasinya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh. Persetujuan-persetujuan yang ada dalam kerangka WTO bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan agar lebih bersaing secara terbuka, fair dan sehat.
WTO merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. WTO juga memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, mendorong arus perdagangan antarnegara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Kedua, memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen, mengingat perundingan perdagangan internasional di masa lalu prosesnya sangatlah kompleks dan memakan waktu. Tujuan penting lainnya adalah untuk menyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering kali menimbulkan konflik-konflik kepentingan. Meskipun telah ada persetujuan-persetujuan dalam WTO yang sudah disepakati anggotanya, masih dapat terjadi kemungkinan perbedaan interpretasi dan pelanggaran. Sehingga diperlukan prosedur legal dalam penyelesaian sengketa yang netral dan telah disepakati bersama.
Sebagai organisasi antarpemerintah, WTO tentunya dikelola oleh pemerintah negara-negara anggotanya. Adapun fungsi utama didirikannya WTO adalah untuk memberikan kerangka kelembagaan bagi hubungan perdagangan antar negara anggota dalam implementasi perjanjian dan berbagai instrument hukum termasuk yang terdapat di dalam Persetujuan WTO.
E-Government
Tulisan ini salah satunya hendak mengangkat tentang e-government sebagai sebuah fenomena baru yang lahir dari proses globalisasi. Seperti diketahui bahwa globalisasi salah satunya ditandai dengan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi di berbagai aspek kehidupan dan tidak terbatas pada satu tempat dan waktu. Globalisasi juga menjadikan dunia tidak lagi dibatasi secara tegas dan jelas berdasarkan wilayah teritorial. Dengan kata lain, e-government salah satunya dipicu oleh globalisasi.
Lalu apa definisi dari e-government itu sendiri? Ada beberapa macam definisi tentang e-government. Salah satunya, menurut Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengembangan Elektronik Government, e-goverment merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Pada intinya, e-government adalah penyediaan pelayanan informasi dan komunikasi yang dijalankan oleh pemerintah kepada warga negara dan sektor bisnis melalui sarana teknologi informasi.
Adapun bentuk implementasi e-government di Indonesia, antara lain:
1. Penayangan hasil pemilu secara on-line dan real time.
2. RI-Net sebagai sistem yang menyediakan email serta akses internet kepada para pejabat.
3. Info RI. Penyedia informasi dari BIKN.
4. Penggunaan berbagai media komunikasi elektronik (internet) di beberapa pemerintah daerah tempat.
E-government ini tentunya juga membawa banyak manfaat, antara lain:
1. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor pemerintah. Informasi dapat di dapat tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2. Meningkatkan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum.
3. Informasi yang mencukupi dan sangat mudah diperoleh.
4. Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien, seperti koordinasi pemerintahan yang dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing.
Namun mampukah pemerintah dalam menyediakan layanan berbentuk elektronis layaknya e-government? Seringkali pemerintah merasa kebingungan dikarenakan minimnya sumber daya manusia dan finansial yang dimiliki. Namun sebenarnya, langkah awal yang harus dimulai adalah dengan memberikan komitmen dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan melalui media elektronik, seperti e-government ini merupakan salah satu bentuk dalam peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (*)
REFERENSI
Hidayat, Mochamad Slamet, dkk. 2006. Sekilas Tentang WTO (World Trade Organization). Jakarta : Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI, Direktorat Jendral Multilateral Departemen Luar Negeri
http://www.sourceuk.net/sectors/egovernment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar